Iklan

Istilah-Istilah Dalam Kitab Fiqih

Pengertian
Menurut Bahasa Fiqih Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqih berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang mendalami fiqih disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqih.

Istilah-Istilah Dalam Kitab Fiqih

Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqih mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqih. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqih.
Menurut ahli usul, Fiqih adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqih adalah mengetahui fiqih adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut para ahli fiqih (fuqaha), fiqih adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqih Islam ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.

Dalam postingan saya Istilah-Istilah Dalam Kitab Fiqih ini saya akan sedikit memberi pengetahuan tentang fiqih sedikit dan sepengetahuan saya
Mukallaf
Orang Mukallaf yaitu orang Islam yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karena ia telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Syarat 
Syarat yaitu sesuatu yang harus ditetapkan sebelum mengerjakan sesuatu.Kalau syarat-syarat sesuatu itu tidak sempurna maka rusaklah (batal) pekerjaan itu,atau tidak sah.
Rukun
Rukun yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan,rukun disini berarti kegiatan yang pokok seperti membaca Al-Fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat.Tegasnya shalat tanpa membaca Al-Fatihah tidak sah shalatnya.Jadi shalat dan Al-Fatihah adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Sah
Sah itu maksudnya telah memenuhi syarat rukunnya dan betul.
Batal
Batal artinya tidak mencukupi syarat dan rukunnya,atau tidak betul.Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya berarti pekerjaan itu tidak sah,atau dianggap batal.

Keyword : Istilah-Istilah Dalam Kitab Fiqih

0 Response to "Istilah-Istilah Dalam Kitab Fiqih"

Post a Comment